KOI Sebut Protokol Olahraga Harus Bisa Mengacu Kepada Aturan WHO

- Rabu, 10 Juni 2020 | 00:46 WIB
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari saat memimpin Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) secara virtual di Jakarta, Senin (8/6/2020). (Photo/ANTARA/HO/KOI)
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari saat memimpin Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) secara virtual di Jakarta, Senin (8/6/2020). (Photo/ANTARA/HO/KOI)

Terkait penyelenggaraan ajang olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menyatakan bahwa semua protokol kegiatan olahraga, baik yang disusun IOC maupun pemerintah tetap harus mengacu pada aturan WHO.

Teuku Arlan Perkasa sebagai Anggota Komite Eksekutif KOI di Jakarta, Senin (9/6/2020), mengatakan keinginan dari setiap cabang olahraga untuk kembali memulai latihan selama ini masih belum terkoordinasi karena belum ada protokol yang sesuai dengan yang sudah ditetapkan masing-masing federasi internasionalnya (IF).

"Kalau sudah sesuai IF apakah sudah sesuai dengan WHO? karena WHO meminta menggunakan risk assessment," kata Arlan dilansir dari ANTARA, Selasa (9/6/2020).

Terdapat enam Aturan WHO untuk kegiatan olahraga yang mesti dipertimbangkan oleh IF dan IOC, antara lain tingkat risiko penularan, lokasi jumlah penonton dan manajemen venue.

Menurut Arlan, tidak serta merta dapat diadopsi oleh setiap negara. Hal itu mengingat ada perbedaan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan harus mengacu kepada aturan WHO.

"WHO menggunakan risk assessment. Jadi semua melihat dari ilmu pandemik. Kalau kurva melandai, kegiatan olahraga bisa masuk ke tahap... Kalau di Indonesia kan selalu pakai satuan waktu padahal belum tentu dengan satuan waktu penyebaran menurun atau PSBB sudah dicabut," tambahnya.

"Tetapi intinya kami ingin cabor-cabor mengacu kepada WHO dan IF-nya. Jadi nanti kami akan kumpulkan peraturan IF-nya via cabor. KOI yang akan merangkum," jelas dia.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X