Buntut Kasus Video Syur Gisel, Polda Metro Jaya Serahkan 2 Tersangka Penyebar Video ke JPU

- Selasa, 2 Februari 2021 | 19:32 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj

Buntut dari kasus video syur Gisella Anatasia dan Michael Yukinobu De Fretes, Polda Metro Jaya berencana akan menyerahkan dua tersangka yang terbukti sebagai penyebar video kepada pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya menyebut, berkas perkara kedua tersangka itu sudah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.

"Dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kombes Pol Yusri seperti dilansir Antara pada Selasa (2/2/21).

Yusri mengatakan setelah berkas kasus kedua tersangka yang diketahui berinisial PP dan MN tersebut telah lengkap, maka kedua tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan dan untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

"Kita akan sampaikan tahap kedua untuk ke jaksa penuntut umum. Jadi tahap kedua itu, kita menyerahkan tersangka dan alat bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena sudah dianggap lengkap," tambahnya.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.

Awalnya kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.

Keduanya mengaku melakukan hal itu untuk menaikkan pengikut akunnya untuk ikuti kuis (give away).

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X