Polda Metro Panggil Pelapor Kasus Jubir HTI Ismail Yusanto

- Selasa, 1 September 2020 | 13:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus laporan polisi terhadap Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memasuki babak baru. Penyelidik Polda Metro Jaya berencana memanggil pelapor dalam kasus ini untuk dilakukan klarifikasi.

"Laporan polisinya baru masuk ke Krimum Polda Metro Jaya ya, sekarang kami akan jadwalkan untuk memanggil pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Pelapor akan diperiksa atau diklarfikasi terkait laporan yang dia buat. Kombes Yusri tidak menyebutkan secara jelas jadwal pemeriksaan dari pelapor tersebut.

Lebih jauh selain pelapor, pihak kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini. Polisi juga akan mengecek barang bukti dari kasus tersebut.

"Juga saksi-saksi akan kita periksa dan dengan membawa bukti yang dilaporkan. Kita tunggu saja," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, seorang masyarakat melaporkan Ismail Yusanto yang diketahui merupakan Jubir HTI ke Polda Metro Jaya. Ismail dilaporkan karema dalam sebuah video yang tersebar dilini massa, Ismail mengaku sebagai Jubir HTI.

Padahal menurut pelapor HTI sudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah. Ismai kini dilaporkan dengan pasal berkaitan dengan tindak pidana bidang ormas atau tindak pidana bidang ITE atau turut campur dalam perkumpulan dengan maksut melakukan kejahatan yang membahayakan keamanan negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X