Dukung Budidaya Arwana, KKP Tinjau Penjualan Anakan Arwana

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:34 WIB
Ilustrasi ikan Arwana. (practicalfishkeeping)
Ilustrasi ikan Arwana. (practicalfishkeeping)

Para pelaku bisnis dan budidaya ikan Arwana meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2014, tentang larangan pengeluaran anakan ikan arwana ukuran di bawah 12 sentimeter dari wilayah Indonesia.

Bagi mereka peraturan ini memberatkan karena mereka kesulitan untuk menjual anakan dengan ukuran yang ditetapkan pemerintah, sebab akan berpengaruh pada membengkaknya pendanaan dalam pembudidayaan ikan tersebut.

"Angka 12 sentimeter memberatkan pelaku usaha. Biaya pemeliharaan menjadi membengkak, meliputi biaya pakan, obat-obatan, dan aksesoris penampungan," kata Ketua Asosiasi Jardini Indonesia, M. G Nababan di Jakarta mengutip website resmi KKP, Rabu (26/8/2020).

Dia pun meminta standar ukuran diturunkan menjadi 3,5-5 sentimeter. Terlebih saat ini sudah mendekati musim panen Arwana sehingga masyarakat membutuhkan kepastian.

"Kami berharap Pak Menteri meninjau ulang aturan Permen 21/2014. Waktu panen sudah dekat, Oktober sampai Januari," ujarnya

Terkait dengan permintaan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan baleid tersebut memang sedang dikaji ulang di internal KKP. Sehingga setiap masukan menjadi bahan pertimbangan KKP sebelum adanya keputusan final. Dia ingin keputusan nantinya berpihak pada ekonomi dan juga alam.

"Kami minta waktu untuk mendalami ini. Pak Presiden memang sudah berpesan untuk tidak mempersulit masyarakat yang ingin berusaha," tuturnya

Di samping itu, Menteri Edhy meminta tim Ditjen Perikanan Budidaya dan BRSDM untuk memulai uji coba budidaya Arwana Papua. Dengan budidaya, pemanfaatan ekonomi oleh masyarakat dan keberlanjutan bisa sejalan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X