Paksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, KPAI: Kepala SMKN 2 Padang Harus Disanksi

- Minggu, 24 Januari 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi sekolah. (INDOZONE)
Ilustrasi sekolah. (INDOZONE)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh pihak SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Hal tersebut usai memaksa siswi non muslim yang dipaksa menggunakan jilbab.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  UU No. 39/1999 tentang HAM.

“Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam,” ujar Retno kepada Indozone, Minggu (24/1/2021).

Oleh karena itu, lanjut dia, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.

“Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53/2010 ttg Disiplin PNS mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN,” tuturnya.

BACA JUGA: Siswi Non-Muslim di Padang "Dipaksa" Memakai Jilbab, KPAI: Berpotensi Langgar Hak Anak

Yang kedua, sambung Retno, KPAI juga mendorong Dinas-dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia agar mengingatkan pada stake holder pendidikan di wilayahnya.

“Terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi,” tegas dia.

Tak sampai disitu, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik,” paparnya.

Selain itu, Retno mengutarakan bila pihaknya sangat mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.

“Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X