POPULER: Bule Cantik Digorok di Kontrakannya di Bali hingga PPKM Diperpanjang

- Jumat, 22 Januari 2021 | 08:47 WIB
Andriana Simeonova. (Facebook/Andriana Simeonova) /  Pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta. (INDOZONE)
Andriana Simeonova. (Facebook/Andriana Simeonova) / Pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta. (INDOZONE)

Seorang bule cantik asal Slovakia bernama Andriana Simeonova ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali, pada Rabu (20/1/2021).

Saat ini jasad wanita yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan itu telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar oleh pihak kepolisian.

1. Mengerikan, Bule Cantik Digorok di Kontrakannya di Bali, Pelakunya Orang Papua

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra Fatwa Rahmadani menerangkan bahwa jasad wanita berusia 29 tahun itu ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya dalam kondisi luka di lehernya seperti bekas digorok.

Terkait hal itu, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Andriana. Laki-laki tersebut adalah teman Andriana.

Hingga saat ini belum ada informasi lanjut terkait motif pembunuhan terhadap wanita yang diduga tinggal sendiri di rumah yang dikontrakan itu.

Kasus tewasnya Andriana awalnya diketahui oleh seorang temannya yang mencoba memastikan kondisinya setelah ia tidak menjawab telepon ketika dihubungi oleh temannya tersebut.

Baca selengkapnya di sini: Mengerikan, Bule Cantik Digorok di Kontrakannya di Bali, Pelakunya Orang Papua

2. PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Kini Boleh Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Mal dan restoran di Jawa dan Bali kabarnya boleh beroperasi lebih lama dari biasanya. 

Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan, yakni dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Namun ada satu aturan yang berbeda dari perpanjangan PPKM kali ini, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan yang semula sampai pukul 19.00, kali ini diubah menjadi 20.00 WIB.

Kendati demikian, pada aturan-aturan yang lain, yakni jam operasional tempat makan tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca selengkapnya di sini: PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Kini Boleh Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X