Pimpinan DPR Minta Pemerintah Masif Sosialisasikan Perpres Ekstremisme

- Kamis, 21 Januari 2021 | 19:14 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Humas DPR)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar pemerintah dapat secara masif menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021  tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Menurut Dasco, sosialisasi secara masif terhadap Perpres Ekstremisme perlu dilakukan agar tak ada terjadi polemik dan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia nantinya.

Baca juga: Kakek Nenek Penumpang Sriwijaya Air Akan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Cinta Sehidup Semati

“Kami meghimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas dan jelas sehingga kemudian tidak membut polemik dan perdebatan yang tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Dasco menyebutkan bahwa pembahasan Perpes Ekstremisme turut melibatkan banyak tokoh, mulai dari tokoh agama, akademisi, penegak hukum dan lainnya. Kata dia, nantinya di dalam mengimplementasikan Perpres tersebut DPR melalui Komisi I akan melakukan pengawasan supaya berjalan dengan baik.

“Dalam implementasinya nanti, DPR tentunya melalui komisi I akan ikut melakukan pengawasan. Supaya dalam implementasinya sudah berjalan dengan baik,” tutur Dasco.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu menilai pemerintah sudah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat Perpres Ekstremisme. Pastinya itu dilakukan agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga.

“Supaya kemudian tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam melakukan hal-hal yang kemudian bisa membuat keutuhan NKRI terganggu,” tambahnya.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk diketahui, dasar dikeluarkannya Perpres tersebut adalah:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X