Berkaca Kasus Dugaan Suap 17 Miliar Eks Mensos, Ini Upaya KPK Pantau Penyaluran Bansos

- Kamis, 7 Januari 2021 | 13:14 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Menjelang akhir 2020, publik dikejutkan dengan ditetapkan-nya Menteri Sosial saat itu Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Seperti dilansir Antara, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi-nya.

KPK sebenarnya telah mengidentifikasi titik rawan korupsi penyelenggaraan bansos seperti pengadaan barang/jasa yang rawan terjadi kolusi, "mark-up" harga, "kickback", konflik kepentingan, dan kecurangan.

Selanjutnya, filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang berpotensi terjadi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Kemudian, titik rawan pada "refocusing" dan realokasi anggaran COVID-19 untuk APBN dan APBD.

KPK pada Mei 2020 juga telah meluncurkan fitur "JAGA Bansos" yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19.

"JAGA Bansos" dapat diakses melalui aplikasi mobile dengan mengunduh di Play Store dan Apps Store maupun akses di laman https://jaga.id.

Melalui "JAGA Bansos", KPK meneruskan laporan masyarakat kepada pemerintah daerah terkait serta menjadi kanal untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Jumlah Penerima Bansos di Jakarta akan Dikurangi, Wagub DKI Jelaskan Alasannya

Hingga 18 Desember 2020, total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur "JAGA Bansos" mencapai 2.129 laporan yang selanjutnya disampaikan dan diteruskan ke pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.

KPK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan, yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.

Selanjutnya, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.

Pemberian bansos oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menggunakan rujukan DTKS, pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif.

Selanjutnya, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X