Kisah Kepala KUA Budi Ali Hidayat, Berani Tolak Amplop hingga Dapat Penghargaan dari Menag

- Selasa, 5 Januari 2021 | 16:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menyerahkan penghargaan langusng kepada penghulu madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat. (Dok Kementerian Agama)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menyerahkan penghargaan langusng kepada penghulu madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat. (Dok Kementerian Agama)

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengharagaan itu ternyata didapat dari kisah sang kepala KUA karena berani menolak gratifikasi berbentuk amplop dan bingkisan setelah menikahkan pasangan pengantin.

"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat seperti dikutip Antara, Selasa (5/1/2020).

Sebagai Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Budi mengaku, tidak menyangka memperoleh penghargaan langsung dari Menag Yaqut.

Baca Juga: 4 Calon Nama Kapolri Prediksi Lemkapi, Boy Rafli Hingga Gatot Eddy Masuk

Budi menegaskan, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Dia pun sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan 88 gratifikasi ke KPK.

Soal amplop dan bingkisan itu, sambung Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin, dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. 

Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi.

Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu. Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.

Menag Yaqut menilai, Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.

"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Menag yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X