Polisi Bongkar Peran Tersangka Selebgram di Kasus Jual Surat PCR Palsu

- Jumat, 8 Januari 2021 | 16:43 WIB
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers jasa jual surat PCR palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menciduk tiga tersangka yang salah satunya merupakan selebgram berinisial EAD (22) dalam kasus penjualan surat hasil PCR palsu. Ternyata, EAD hanya berperan ikut mempromosikan surat itu melalui media sosial Instagramnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka MAIS yang memiliki template surat hasil PCR palsu dari rekannya yang berada di Bali. Kemudian, MAIS menawarkan EAD untuk menjual surat palsu tersebut.

"Tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan swab atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS yang sebelumnya tersangka MAIS menawarkan 'wah jualan PCR seru nih' kemudian ditanggapi oleh EAD dengan meminta file surat keterangan PCR," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021)

Kemudian, EAD mempromosikan surat tersebut melalui akun Instagramnya. Akun Instagram EAD bernama @erlanggs.

BACA JUGA: Satu Tersangka Penjual Surat Hasil PCR Palsu Ternyata Seorang Selebgram, Ini Identitasnya

Dikonfirmasi terpisah, Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana mengatakan EAD memiliki followers banyak di akun Instagramnya. Karena hal itu lah EAD mempromosikan surat palsu itu di media sosialnya.

"Inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss, dia sekadar mempromosikan saja. Memang followernya dia 200 ribu, dia punya Youtube juga," beber Redi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menciduk tiga pemuda yang menjual surat hasil PCR palsu salah satunya selebgram berinisial EAD. Surat itu dipasarkan melalui media sosial para tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X