KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wenny, ada lima orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango saat konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Diketahui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wenny ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta).
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut, Kasus Tengah Diselidiki
Uang tersebut diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp 200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Setelah itu, tim KPK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi pada pukul 14.00 Wita, Kamis (3/12/2020) kemarin. Tujuh orang diamankan di Banggai Laut, delapan orang diamankan di Luwuk dan satu orang diamankan di Jakarta.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.
Tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.