Minta Pemprov Jatim Kaji Ulang Izin Tambang Emas, Pemkab Trenggalek Banjir Dukungan

- Minggu, 14 Maret 2021 | 16:48 WIB
Petisi dukungan untuk Pemkab Trenggalek. (Tangkapan layar)
Petisi dukungan untuk Pemkab Trenggalek. (Tangkapan layar)

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan pihaknya segera bersurat ke Pemprov Jawa Timur perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas untuk PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Hal tersebut karena tidak visibel dengan kondisi sosiokultural serta ekologi daerahnya.

Sikap Bupati Nur Arifin yang tegas menolak eksploitasi besar tambang emas di wilayahnya memantik simpati publik sehingga memunculkan dukungan melalui gerakan penggalangan petisi "Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek" di laman change.org.

"Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan," kata Bupati Nur Arifin, Minggu (14/3/2021).

Arifin telah menyampaikan semua aspirasinya dalam surat resmi yang dikirimkan ke Pemprov Jatim tersebut. Dia enyebutkan ada beberapa pertimbangan sehingga dia bersama bersama jajaran "kabinet" dan warganya kukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas.

Selain tidak ada transparansi soal hasil studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi, area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, menurut Bupati, banyak bersinggungan dengan kaswasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.

Bupati yang akrab disapa Gus Ipin ini menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.

Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan.

Selain itu, menurut Arifin, hal tersebut tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin, Kamis (11/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X