Didakwa Sebar Hoax Hasil Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Bogor Keberatan, Alasannya?

- Selasa, 16 Maret 2021 | 21:22 WIB
Kolase foto Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dan Habib Rizieq Shihab (Antaranews)
Kolase foto Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dan Habib Rizieq Shihab (Antaranews)

Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat didakwa membuat keonaran dalam kasus pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Andi didakwa telah menyebarkan hoax terkait hasil swab test Habib Rizieq. Andi pun menyampaikan keberatan dengan dakwaan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

"Yang pertama adalah mengenai definisi keonaran yang dimaksud dari dakwaan jaksa. Terus yang kedua, saya dilaporkan oleh saudara Agusriansyah di Polresta Kota Bogor waktu itu dengan permasalahan penghalang-halangan. Tapi kemudian di dakwaan ini adalah menyebarkan berita kebohongan dan menyebabkan keonaran," ujar Andi.

Usai menyampaikan keberatan, Andi akhirnya mengajukan eksepsi. Begitu pula tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Andi Tatat didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa.

Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andi juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan dakwaan ketiga yakni melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X