Hakim Beri 'Diskon' Vonis Mantan Bos Jiwasraya, Apa Alasannya?

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 10:22 WIB
Kantor pusat PT Jiwasraya (ANTARA/Dewa Wiguna)
Kantor pusat PT Jiwasraya (ANTARA/Dewa Wiguna)

Pengadilan Tinggi Jakarta 'mendiskon' hukuman terdakwa kasus Jiwasraya. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, yang awalnya divonis penjara seumur hidup, "dipangkas" menjadi 18 tahun.

Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, yang awalnya divonis penjara seumur hidup, "dipotong" menjadi 20 tahun. 

Begitu juga dengan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, hukuman seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Apa alasannya?

"Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut," bunyi petikan pertimbangan PT Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (13/3/2021).

"Diskon" hukuman ini diberikan oleh ketua majelis Haryono dengan anggota Sri Andini, M Lutfi, Reni Malik, dan Lafat Akbat.

Menurut mereka, pemidanaan tidak hanya merupakan hukuman dan memberi rasa malu untuk terpidana, tapi juga harus diberikan ruang pemidanaan berbasis moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

"Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," urai hakim.

Hakim memang menilai terdakwa Syahmirwan, Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo melakukan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Tapi dengan hukuman penjara yang bukan seumur hidup, diharapkan dapat mengubah pribadi dan perilaku terdakwa menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu, terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap dipenjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X