Jadi Tersangka, Pelaku Tabrak Lari 1 Keluarga di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Maret 2021 | 08:38 WIB
Barang bukti, mobil yang dipakai saat kejadian tabrak lari di kawasan Jakarta Utara. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Barang bukti, mobil yang dipakai saat kejadian tabrak lari di kawasan Jakarta Utara. (Dokumentasi Polda Metro Jaya)

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya diketahui sudah menetapkan MRK (19), mahasiswa sekaligus pengendara mobil yang menabrak satu keluarga di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tersangka. Kini, MRK terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut ada dua pasal berbeda yang dikenakan terhadap tersangka.

"MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Dua pasal itu dikenakan ke tersangka karena korban yang ditabrak tersangka mengalami luka yang cukup serius. Atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Saksi Aliran Uang Terkait Kasus Nurdin Abdullah

"Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," beber Sambodo.

Seperti diketahui, insiden tabrak lari kembali terjadi kali ini terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 21 Maret 2021 pagi yang lalu. Satu keluarga ditabrak oleh sebuah mobil Mercy yang kemudian pelaku berhasil melarikan diri kala itu.

Korban dari insiden ini berjumlah tiga orang. Satu korban yang masih berusia tujuh tahun mengalami pendarahan pada bagian otak dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah Bekasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X