Satpol PP Ajak Warga Tidak Beri Uang ke Gelandangan dan Anak Jalanan

- Senin, 8 Februari 2021 | 15:32 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang PMKS. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang PMKS. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Sumatera Barat, mengajak masyarakat setempat agar tidak memberi uang kepada gelandangan, anak jalanan yang kerap muncul di sejumlah titik di kota tersebut.

"Kita mengajak agar masyarakat tidak memberikan uang atau barang kepada anak jalanan dan gelandangan yang ada di perempatan lampu lalu lintas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja PP Padang, Alfiadi, di Padang, seperti dilansir ANTARA, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan ajakan ini karena jika pengemis, anak jalanan, gelandangan hingga pak ogah terus diberi uang atau barang mereka terus bertahan di lokasi tersebut dan jumlahnya dapat bertambah.

"Ini tentu akan menjadi permasalahan sosial di Padang yang harus diatasi bersama,"kata dia.

BACA JUGA: Kena PHK dan Tak Bisa Bayar Kontrakan, Banyak Warga Jakarta yang Tidur di Jalan

Menurut dia sebagian besar anak jalanan, pengemis, gelandangan di jalan utama kota itu sudah sering dibasmi petugas dan telah didata dan direhabilitasi oleh Dinas Sosial dan diberikan pembinaan agar tidak kembali turun ke jalan.

"Rata-rata yang masih di jalanan sudah terdata, mereka tidak punya pekerjaan dan sudah diberikan assessment oleh Dinas Sosial, berupa bantuan modal melalui program bantuan sosial supaya bisa mandiri," kata dia.

Selain itu pengemis yang membawa anak-anak ke jalanan juga berbahaya dan rawan kecelakaan. Petugas juga meningkatkan pengawasan yang lebih intens dan mengembalikan mereka kembali kepada orangtuanya.

"Mari kita mulai dari sekarang, kita stop untuk memberi uang dan barang di jalanan demi masa depan mereka yang lebih baik," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X