Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis

- Kamis, 11 Februari 2021 | 14:10 WIB
Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriansyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolres Jaksel, Kombes Azis Andriansyah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan RH (43) sebagai tersangka setelah aksinya menusuk plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Tersangka pun dikenakan pasal berlapis.

Penetapan tersangka itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardiansyah. Kombes Azis menyebut ada sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka.

"Untuk tersangka kita sangkakan dengan beberapa pasal," kata Kombes Azis dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Kamis (11/2/2021).

Tersangka dikenakan pasal utama berkaitan dengan penusukannya. Tersangka juga disangka pasal terkait senjata tajam yang dibawa oleh tersangka.

"Tapi paling utama yaitu Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam," ungkap Azis.

Seperti diketahui, aksi penusukan terjadi pada Rabu (10/2) kemarin. Pelaku saat itu datang ke kantor korban dan langsung melakukan penusukan.

Tak sampai disitu, saat hendak melarikan diri pelaku dihalang oleh sekuriti. Pelaku pun kembali menusuk sekuriti disana saat itu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X