Video Call dengan Napi Ngaku Polisi, Mama Muda Tunjukkan Organ Intim, Ujungnya Diperas

- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

Terjerat rayuan teman kencannya di dunia maya yang ia kenal melalui Facebook, seorang ibu muda menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang pria yang berstatus narapidana.

Ibu muda tersebut adalah wanita asal Riau berinisial SS. Ia menjadi korban pemerasan setelah rekaman aksinya memperlihatkan organ intimnya direkam oleh teman kencannya ketika ia melakukan video call sex (VCS).

Teman kencannya tersebut diketahui berinisial IS, merupakan penghuni tahanan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Aksi pemerasan itu bermula ketika SS berkenalan dengan IS melalui Facebook, saat itu, IS mengaku bahwa dirinya adalah seorang anggota polisi. Singkat cerita, mereka pun saling bertukar nomor Whatsapp.

Selanjutnya IS lalu mengajak SS untuk melakukan VCS. IS yang terlanjur percaya dengan pria yang mengaku oknum polisi itu akhirnya mau melakukan VCS dengan IS. Hingga akhirnya, tanpa disadari SS, ternyata IS merekam aksi tersebut.

Bermodalkan rekaman itu, pria yang berada di dalam lapas tersebut selanjutnya memeras SS dengan meminta sejumlah uang dan pulsa. IS mengancam akan menyebarkan video teersebut bila SS tidak mau memenuhi permintaannya.

Dengan pasrah akhirnya SS terpaksa melakukan transfer sejumlah uang yang diminta oleh IS hingga totalnya mencapai Rp13 juta setelah beberapa kali diminta IS.

Tidak sampai disitu, belum puas dengan yang sudah didapatkannya, IS kembali memeras SS dengan meminta uang senilai RP150. 

Merasa tidak tahan karena selalu diperas, SS pun akhirnya melaporkan hal yang dialaminya itu ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan SS tersebut, pihak kepolisian Polda Riau melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap IS yang diketahui merupakan penghuni blok A2 Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan IS didapatkan 3 buah ponsel yang digunakannya untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban-korbannya. Hal itu sungguh sangat disayangkan mengingat narapidana seharusnya tidak diperbolehkan memiliki atau menyimpan alat komunikasi.

IS selanjutnya dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polda Riau.

Akibat perbuatannya itu IS dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X