Ogah Campuri Kisruh Demokrat, Sikap Mahfud MD Mengejutkan: Jadi Pengadilanlah Pemutusnya

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 18:03 WIB
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD dan suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (ANTARANEWS)
Kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD dan suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (ANTARANEWS)

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan sikap sejumlah mantan presiden saat dihadapkan dengan persoalan partai pada masanya.

Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021), Mahfud mangatakan bahwa risiko dari sikap itu beraneka macam. Mulai dari dicap intervensi hingga memecah belah.

Kicauan ini disampaikan Mahfud menanggapi kisruh yang terjadi di internal Partai Demokrat.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulis Mahfud.

Mahfud mengatakan, polemik Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Jika nantinya keputusan pemerintah dianggap tidak adil, maka pihak yang merasa dirugikan tetap bisa menempuh jalur hukum.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tambahnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang kegiatan politik terebut. 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kicau Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan sikap dua mantan Presiden RI, yakni Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, ketika memimpin.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi saat ini merupakan kistruh internal Partai Demokrat. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X