Pemerintah Netral Soal Partai Demokrat? Eks Ketua MK: Tolak Hasil KLB Atau Ganti Moeldoko

- Rabu, 10 Maret 2021 | 19:15 WIB
Kolase foto Moeldoko, Jimly Asshiddiqie dan AHY (antaranews)
Kolase foto Moeldoko, Jimly Asshiddiqie dan AHY (antaranews)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut mengomentari kisruh Partai Demokrat. 

Menurutnya, terdapat dua hal yang akan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar netral dalam persoalan itu.

Hal ini diungkap Jimly melalui akun Twitter @JimlyAs beberapa waktu lalu.

"Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus 'KLB' tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya," tulis Jimly, Sabtu (6/3/2021).

Pada kicauan selanjutnya, Jimly juga menjelaskan beberapa poin soal kisruh di tubuh partai politik.

"Psl 8 UU No.2/2008: 'Dlm hal trjadi prselisihan parpol, pngesahan prubahan sbmn dimksd dlm Pasal 7 (2) (prubahn pngurus dll) tdk dpt dilakukn oleh Menteri'. Psl 32 jo 33 UU No.2/2011 sdh tntukn, prselisihan hrs diselesaikn dulu di intern & ke pngadilan, baru Menteri boleh sahkan," tulis Jimly.

Menurut Jimly, aturan di atas menjelaskan bahwa seorang menteri tidak bisa mengesahkan apapun sebelum kisruh partai politik diselesaikan melalui pengadilan.

"Artiny, jngn ada yg mnyatakn kpts Menteri utk mngesahkn bs sj dijadikn prkara di PTUN. Ini prsedur umum dlm Hk Administrasi, tp khsus pngesahan parpol sdh tegas diatur sbg lex specialis di UU bhw Menteri tdk dpt mngesahkn smpai konflik trselesaikn dulu scr internal atau via PN/MA," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (9/3/2021).

AHY pun menyampaikan terima kasih telah menyambutnya dan memberi bimbingan.

Hal itu disampaikan AHY melalui akun Twitter @AgusYudhoyono.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X