Polri Sebut Djoko Tjandra Akui Beri Upeti Uang ke 2 Jenderal Polisi

- Senin, 24 Agustus 2020 | 19:03 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dari hasil pemeriksaan Djoko Tjandra (JST) yang dilakukan Bareskrim Polri hari ini terkait kasus red notice, ada satu fakta baru yang diungkapkan oleh Djoko Tjandra. Djoko Tjandra disebut sudah mengakui jika dirinya memberikan upeti berupa sejumlah uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra hari ini sudah selesai digelar. Ada 55 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik ke Djoko Tjandra terkait kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice.

"Hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik yang bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan yaitu terkait dengan pertanyaan aliran dana, suap oleh saudara JST kepada para tersangka," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

-
Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. (Istimewa)

Awi mengatakan penyidik mencecar pertanyaan salah satunya mengenai kapan dan dimana Djoko Tjandra menawarkan atau memberi upeti ke dua jenderal polisi itu. Awi juga menyebut jika Djoko Tjandra sudah mengakui dirinya memberi upeti ke dua jenderal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ungkap Awi.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice memasuki titik cerah. Bareskrim Polri sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka karena diduga menerima upeti atau janji dari Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu antara lain eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua jenderal itu juga sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X