Status Naik Sidik, 12 Saksi Kebakaran Kejagung Diperiksa Pekan Depan

- Sabtu, 19 September 2020 | 14:37 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memeriksa 12 orang saksi pekan depan terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan maraton itu akan digelar Bareskrim mulai pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada 12 saksi yang akan diperiksa pekan depan salam status kasus sidik. Ke-12 saksi itu merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Irjen Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Rencananya pihaknya akan memanggil ke-12 saksi itu pada Senin, 21 September 2020. Pemeriksaan secara maraton mulai digelar penyidik pekan depan.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," ungkap Argo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemukan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X