Bejat, Ngaku Tak Puas dengan Istri, Seorang Pria Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 8 Tahun

- Jumat, 19 Februari 2021 | 15:45 WIB
Pelaku pemerkosaan anak tiri saat digiring polisi (Sumber Foto: Instagram @devina_jasmine_wijaya)
Pelaku pemerkosaan anak tiri saat digiring polisi (Sumber Foto: Instagram @devina_jasmine_wijaya)

Pria berinisial D (30), asal Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar diciduk polisi karena telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

D berhasil ditangkap polisi pada Kamis (18/2/2021). Saat itu ia sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Penangkapan D berawal dari adanya laporan terkait perbuatan bejat pria tersebut yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya pada pertengahan Januari lalu.

Berdasarkan pengakuanya kepada polisi, D melakukan perbuatan bejat itu lantaran tidak puas berhubungan badan dengan istrinya. Bahkan ia telah melakukannya sebanyak 4 kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, D melancarkan aksinya ketika sang istri sedang tidur atau sedang sibuk bekerja di bapur. Pada saat itu, ia akan memanggil anak tirinya itu untuk masuk ke dalam kamar.

Setelah berada di dalam kamar, D mengunci pintu dan langsung melancararkan aksinya dengan sembari menutup mulut dang anak agar tidak berteriak.

Selanjutnya, atas perbuatan senonohnya itu, D dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X