Kasus Kerumunan Barongsai Jakarta Utara, Polisi: Tersangka Tunggal

- Rabu, 17 Februari 2021 | 12:13 WIB
Ilustrasi atraksi barongsai. (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi atraksi barongsai. (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan pengelola tempat sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pertunjukan barongsai. Polisi menyebut tersangka tersebut merupakan tersangka tunggal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menyebut belum ada indikasi adanya tersangka lainnya usai pihaknya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tersangka sampai saat ini, tunggal.

"Enggak (ada tersangka lain), itu hanya satu, itu saja, tunggal," kata AKBP Dwi saat dihubungi Indozone, Rabu (17/2/2021)

Dwi mengatakan tidak ada pihak-pihak atau orang lain yang bertanggung jawab atas adanya kerumunan tersebut kecuali tersangka berinisial BJ. Untuk itu lah pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bertanggung jawab hanya dia," beber Dwi.

Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial menampilkan aksi pertunjukan barongsai dan tampak kerumunan orang di sana. Meski orang-orang tersebut mengenakan masker, mereka tetap saja terlihat berkerumun.

Usut punya usut ternyata penampilan barongsai itu berlangsung pada saat perayaan Imlek pada 14 Februari 2021 yang lalu. Lokasi panggung barongsai tersebut terletak di Pantjoran, Pantai Maju, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X