Kasus mobil tabrak bocah saat sedang parkir di Jakarta Barat hingga viral di lini masa memasuki babak baru. ZA (44), sopir dari mobil itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta. Kompol Purwanta membenarkan jika ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kompol Purwanta saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021)
ZA sendiri dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Detik-detik Rekaman CCTV Saat Mobil Melaju Kencang Tabrak Bocah yang Sedang Bermain
Seperti diketahui, sebuah rekaman CCTV yang menjadi video viral di lini masa menampilkan momen saat seorang bocah berusia lima tahun tertabrak mobil yang sedang parkir. Insiden itu sendiri terjadi pada Kamis (28/1) siang kemarin di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Mobil yang dikendalikan ZA kala itu hendak parkir, namun mobil tersebut menabrak bocah yang sedang asik bermain. Akibatnya, bocah tersebut mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.