Arena Futsal di Tangerang yang Langgar Aturan PPKM Bisa Disegel Satpol PP

- Rabu, 27 Januari 2021 | 17:38 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi. Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menutup jasa usaha arena futsal dan game daring karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita sudah segel arena futsal di Karawaci dan Pinang serta tempat game online karena melanggar aturan yang tetap beroperasi selama PPKM diterapkan di Kota Tangerang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra di Tangerang Rabu (27/1) dikutip dari ANTARA.

Agus mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dipimpin langsung oleh dirinya. Bahkan saat penutupan, ada warga yang sedang bermain futsal. "Kita langsung bubarkan dan segel," katanya menegaskan.

Ia menegaskan penutupan tempat usaha tersebut akan dilakukan selama PPKM diberlakukan di Kota Tangerang. Tindakan serupa juga berlaku bagi usaha lainnya yang melanggar ketentuan. "Ada juga arena tempat kolam renang yang kita tutup," katanya lagi.

Perlu diketahui Kota Tangerang saat ini kembali menerapkan PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Aturan yang diterapkan sebagian besar sama seperti PPKM tahap awal dan hanya ada perubahan pada jam operasional untuk rumah makan/pusat belanja dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.

Lalu untuk kegiatan yang dihentikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan jasa usaha yang meliputi kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggan olahraga, SPA, gelanggang seni seperti bioskop, area ketangkasan dan taman rekreasi.

Begitu juga dengan sarana olah raga yang menggunakan gelanggang olahraga dan lapangan olah raga ditutup. Kemudian menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X