Wanita Tersangka Viral Mesum di Halte Jakarta Pusat Tak Ditahan Polisi

- Selasa, 26 Januari 2021 | 11:51 WIB
Pasangan mesum di halte bus Senen, Jakarta Pusat. (istimewa)
Pasangan mesum di halte bus Senen, Jakarta Pusat. (istimewa)

Meski sudah berstatus tersangka, MA (21) seorang wanita viral karena melakukan oral seks di sebuah Halte di kawasan Senen, Jakarta Pusat tidak ditahan. Sebab, hukuman terhadap tersangka masih di bawah lima tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono. Ewo menyebut sangkaan pasal terhadap tersangka hanya satu pasal yakni pasal 281 ayat 1 KUHP.

Dalam pasal berisi terkait asusila tersebut, tersangka dijerat hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Polisi sendiri tidak bisa menahan MA karena sangkaan hukuman dalam pasal itu masih di bawah lima tahun.

"Sementara belum kita lakukan penahanan," kata Ewo saat dihubungi wartawan, Selasa (26/1/2021).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya video viral di lini masa menampilkan aksi sejoli yang melakukan tindakan mesum dengan cara oral seks. Yang bikin menarik, aksi itu dilakukan disebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.

Aksi itu diduga direkam oleh para sopir ojek online yang melintas di halte tersebut. Meski direkam, sejoli itu tetap melakukan aksi asusila mereka.

Terkini, polisi berhasil menangkap pelaku wanita berinisial MA dan masih memburu pelaku pria. Kepada polisi, MA mengaku beru mengenal pasangan mesumnya di halte.

MA juga mengaku dibayar Rp22 ribu untuk melakukan aksi oral seks. Atas perbuatanya, tersangka MA dikenakan Pasal 281 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X