Kejagung Titip Tersangka Baru Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan di Rutan KPK

- Kamis, 3 September 2020 | 02:46 WIB
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya (AI) langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Irfan Jaya terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1 yang berlokasi di Gedung KPK lama dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan Jaya ditahan di Rumah Tahanan KPK dan kasusnya tetap ditangani Korps Adhyaksa.

"Terhitung mulai 2 September 2020 hingga 21 September 2020 akan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (2/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Hari menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan ini tidak diambil alih oleh KPK meskipun tersangka Andi Irfan dititipkan di Rutan KPK.

"Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih. Tapi, Pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan karena sudah ditangani oleh Kejaksaan, maka peran KPK akan menjalankan fungsi untuk mengawasi penyidikan ini," kata Hari.

Menurut Hari, dengan dititipkannya tersangka Andi Irfan di Rutan KPK ini sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ada SPDP, kami sudah menembuskan surat itu termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan kami tempatkan tahanan di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," kata Hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X