Niat Beli HP Secara COD, Pria di Jakut Ini Malah Dikalungi Clurit Hingga Dirampok

- Kamis, 10 September 2020 | 21:21 WIB
Press conference penangkapan tersangka penjual HP yang merampok korbannya. ( Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara).
Press conference penangkapan tersangka penjual HP yang merampok korbannya. ( Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara).

Polsek Metro Tanjung Priok Jakarta Utara menciduk seorang pria berinisial AD (25) karena melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan di wilayah Jakarta Utara. AD dan kelompoknya melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjual hp melalui internet.

Insiden ini terjadi 20 Agustus 2020 malam di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya korban tengah mencari hp di internet dan tertarik dengan hp milik pelaku yang dijual seharga Rp950 ribu.

"Korban dan saksi sepakat dengan harga itu dan berniat ketemu di depan Pasar Warakas," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Kompol Budi mengatakan kala itu korban beserta rekannya pergi menaiki satu motor untuk menemui pelaku ditempat yang sudah ditentukan oleh mereka. Ketika bertemu, pelaku memperlihatkan unit hp yang dia jual di internet.

"Kurang lebih sepuluh menit datang pelaku sambil memperlihatkan hp yang dijualnya  sesuai dengan yang diiklankan melalui media sosial Facebook tetapi tidak dilengkapi dus dan charger," beber Budi.

-
Press conference penangkapan tersangka penjual HP yang merampok korbannya. ( Dok. Humas Polres Metro Jakarta Utara).

 

Pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia mengajak korban dan saksi untuk ikut ke rumahnya dengan tujuan mengambil kelengkapan hp itu.

Pelaku dan korban beserta saksi menaiki motor korban menuju ke rumah korban. Setiba di TKP, saksi memilih turun karena merasa curiga dan meninggalkan korban, sedangkan korban masih berada di motornya beserta pelaku.

"Mereka bertiga berjalan menyeberang rel kereta api dihentikan oleh empat orang pria tidak dikenal. Kurang lebih 10 orang diduga pelaku mengerumuni korban dan empat diantaranya membawa sajam serta korban diancam dengan cara dikalungi sajam," kata Budi.

Karena merasa terancam dan terdesak, korban merelakan barang berharganya yang terdiri dari dompet, helm, motor hingga uang tunai sebesar Rp1,2 juta diambil para pelaku. Para pelaku pun berhasil melarikan diri.

Singkat cerita, setelah korban membuat laporan polisi, polisi dengan cepat menangkap satu tersangka. Polisi juga masih memburu enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2E KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X