Abu Janda Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Ujaran Kebencian

- Jumat, 29 Mei 2020 | 18:00 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2).
Permadi Arya alias Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2).

Bareskrim Polri hari ini memeriksa Abu Janda terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Abu Janda diperiksa dalam statusnya yang hingga kini masih sebagai saksi.

"Hari ini Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Ramadhan mengatakan Abu Janda statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi tidak memaparkan lebih jauh perihal kasus tersebut.

"(Abu Janda) memberikan keterangan sebagai saksi," ungkap Ramadhan.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Bareskrim Polri pada akhir 2019 lalu. Laporan itu pun diterima dengan bukti nomor LP STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Bukan hanya satu kali Abu Janda terseret hingga berurusan dengan polisi. Dia juga pernah dilaporkan oleh ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan dari Soni merupakan buntut dari laporan Abu Janda terlebih dahulu ke polisi. Kasus antara kedua orang tersebut yaitu terkait tuduhan Abu Janda ke Soni jika gurunya seorang teroris.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X