Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu siang ini, (27/5/2020).
Sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi, menghadirkan Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Metode ini digunakan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku di wilayah tersebut.
"Kesiapan video konferensi sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video konferensi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
Sidang Lucinta Luna digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.
Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.
PN Jakarta Barat juga akan menggelar sidang kasus narkoba teman Lucinta Luna sekaligus pengedar, IF alias FLO.