Pemerkosa Seorang Nenek di Maluku Divonis 5 Tahun Penjara

- Jumat, 29 Mei 2020 | 11:25 WIB
Sidang online Abraham Apono (34), terdakwa pemerkosa seorang wanita lanjut usia di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Daniel Leonard)
Sidang online Abraham Apono (34), terdakwa pemerkosa seorang wanita lanjut usia di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Daniel Leonard)

Pemerkosa seorang wanita lansia di Desa Porto, Saparua, Maluku Tengah, Abraham Apono (34) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," ucap ketua majelis hakim Jimmy Wally dalam sidang putusan di PN Ambon, Kamis (28/5/2020).

Perbuatannya dinilai telah menimbulkan trauma dan rasa malu yang dialami korban dan keluarganya. Hal inilah yang memberatkan terdakwa dihukum penjara.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah berurusan dengan hukum.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan pemerkosaan. Kebetulan, saat itu suami korban tidur di kamar lain.

Korban sempat meronta, namun pelaku berusaha menutup mulut korban dengan bantal dan mencekik leher.

"Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya sehingga korban takut dibunuh," demikian keterangan JPU.

Pelaku diketahui memiliki kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri. Namun, tindakan yang dilakukannya selalu berakhir dengan damai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X