Soroti Biaya VPN di Anggaran Kemenag 2021, Anggota DPR: Ini Apa Maksudnya?

- Jumat, 26 Juni 2020 | 20:22 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Photo/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Photo/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2020), Komisi VIII DPR RI menyoroti adanya tambahan anggaran Kementerian Agama untuk tahun 2021.

Anggaran itu dianggap tidak jelas, yang salah satunya ditemukan adanya pembayaran biaya untuk bandwidth virtual private network (VPN). Ihsan Yunus sebagai Wakil Ketua Komisi VIII mempertanyakan atas dasar apa anggaran itu dibuat.

"Ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya, izin pimpinan ini apa maksudnya?" kata Ihsan, Jumat (26/6/2020).

Ia lalu menjelaskan bahwa VPN bisa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap pemerintah ilegal.

Bahkan, ia tak segan-segan menyinggung bahwa VPN lebih banyak digunakan dengan niat berbeda yakni membuka situs porno. Ia mempertanyakan kenapa ada biaya tersebut di Kemenag.

"VPN ini bisa digunakan untuk yang baik atau tidak? Setahu saya, kalau anak-anak milenial tahu Pak. Kalau mau masuk situs yang diblokir, mohon maaf, kalau mau buka film porno itu pakai VPN," ungkap Ihsan.

"Lah kalau ini masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua. Wah, bahaya kalau sampai dipakai nonton itu saya enggak tahu Kemenag," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan kembali apa pentingnya biaya tambahan itu dimasukan ke dalam anggaran Kemenag tahun 2021.

"Untuk VPN saya pertanyakan, apakah perlu untuk Saudi Arabia atau apa ini? Jadi tolong kebetulan kok dirinci seperti ini," ujar dia.

Meski yang disampaikan Ihsan terbilang masuk akal, ternyata pertanyaan itu tak dijawab oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Sebaliknya, Fachrul hanya menyebut pihaknya akan segera memperbaiki anggaran yang masih dipermasalahkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X