Soal RUU PDP yang Bahas Batasan Usia Bermedsos, DPR RI Minta Masyarakat Beri Masukan

- Jumat, 27 November 2020 | 10:45 WIB
Ilustrasi. (Unsplash/Kyra)
Ilustrasi. (Unsplash/Kyra)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

Dengan usulan pembatasan usia ini, nantinya anak-anak di bawah 17 tahun harus meminta persetujuan orangtuanya terlebih dahulu jika hendak membuka media sosial. Namun, usulan batasan bermedsos ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, usulan pembatasan usia dalam RUU PDP ini bermaksud untuk melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Baca juga: DPR Bahas RUU PDP, Batasan Usia Pakai Medsos Diusulkan 17 Tahun

Lebih lanjut, Aziz mengatakan bahwa masuk tidaknya usulan tersebut menjadi salah satu pasal RUU PDP tergantung dengan berkembangan diskusi RUU tersebut. Sebab, aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara. Aziz mengungkapkan bahwa usulan tersebut harus dikaji lebih mendalam lagi.

"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," kata Aziz, dilansir Antara.

Terkait RUU PDP, Aziz pun meminta agar masyarakat ikut memberikan masukan dan saran. Masyarakat yang ingin memberikan usulan bisa langsung ke akun media sosial resmi DPR RI.

"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI," kata Aziz.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X