Fraksi PAN DKI Jakarta Dukung Perluasan Ancol, Asalkan...

- Senin, 6 Juli 2020 | 14:31 WIB
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Terbitnya izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapatkan respon beragam dari publik. Ada yang pro dan kontra soal kebijakan tersebut.

Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari izin perluasan tersebut lebih mendalam.

"Kita lihat dulu pak Gubernur Anies nambah reklamasi ini apa isinya, kalau isinya sama persis kayak dulu-dulu mungkin kita enggak sepakat," kata Zita di ruang Fraksi PAN DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Meskipun demikian, Zita mengatakan pihak menyambut baik langkah Anies Baswedan yang berniat membangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan tersebut.

"Ada satu wacana yang baik menurut saya yaitu pembangunan museum Nabi. Karena kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid sebagainya terbatas. Kalau Pak Gubernur ingin membuat museum Nabi tentu kami dukung," ujarnya.

Zita yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, sejatinya tolak ukur Fraksi PAN mendukung atau menolak suatu kebijakan ditentukan dari keberpihakan pada masyarakat. Karena itu,  jika reklamasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik, maka partainya bakal mendukung.

"Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana pak Gubernur seperti apa," terangnya.

Diketahui, izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol diatur dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut kembali izin perluasan kawasan Ancol yang dikeluarkan untuk PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Sekjen KIARA Susan Herawati, mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan Anies bertentangan dengan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu. Waktu itu, Anies sangat keras bicara untuk menyelamatkan pesisir Jakarta dan menghentikan reklamasi.

"Mestinya Anies Baswedan tidak lagi ingkar janji. Tidak lagi membohongi masyarakat luas, untuk kepentingan segelintir orang. Izin-izin yang sudah dikeluarkan, harusnya dibatalkan. Karena reklamasi bukan hanya untuk para nelayan," kata Susan, Selasa (30/6/2020).

Susan menerangkan, keputusan Anies itu bahkan dilakukan secara diam-diam dan sepihak tanpa melibatkan unsur dari masyakarat nelayan di pesisir Ancol. Kata dia, nelayan akan sangat kecewa dan kaget dengan keputusan itu. 

"Ini nelayan tidak dilibatkan saat sebelum mengambil keputusan. Nelayan juga bingung, kok tiba-tiba keluar izinnya," tuturnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X