Viral Pria Buta 44 Tahun Nikahi Gadis 12 Tahun di Sulsel, Masih di Bawah Umur Kok Bisa?

- Minggu, 5 Juli 2020 | 15:09 WIB
Baharuddin (44) bersanding di pelaminan dengan NS (12). (Foto: Istimewa)
Baharuddin (44) bersanding di pelaminan dengan NS (12). (Foto: Istimewa)

Pernikahan tak lazim di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan seolah tak ada habisnya. Setelah pernikahan antara kakek Aman (60 tahun) dengan Sarfika (20 tahun) di Kabupaten Pangkep dan pernikahan sesama perempuan di Kabupaten Soppeng, kini muncul pernikahan antara seorang pria tunanetra (buta sebelah) berusia 44 tahun dengan seorang gadis di bawah umur berusia 12 tahun, di Kampung Lamajjakka, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Pria tunanetra itu bernama Baharuddin, yang sehari-hari mencari nafkah dengan menjadi terapis pijat. Sedangkan si gadis remaja di bawah umur itu bernama NS.

Pada awalnya, hubungan mereka hanya sebatas antara tukang pijat dan pelanggan. Suatu hari, sekitar tiga bulan yang lalu, Baharuddin mendapat panggilan untuk memijat NS di rumahnya. Dari situ NS kemudian ditaklukkan hatinya oleh Baharuddin.

Baca juga: Nikahi Kakek 60 Tahun, Sarfika Si Gadis 20 Tahun Emoh Sentuh Suaminya, Tidak Ada Cinta?

Setelah menjalin hubungan dan semakin dekat, Baharuddin dan NS lantas menikah pada Selasa, 30 Juni 2020.

Karena gadis yang dinikahinya masih di bawah umur, Baharuddin tak mendapat izin dari Kantor Urusan Agama. Namun karena tak mau menyerah begitu saja, ia kemudian menikahi NS secara adat, yang kebetulan direstui oleh orang tua NS.

NS sendiri diketahui sudah putus sekolah. Dia harusnya masih duduk di bangku SMP. Himpitan ekonomi, serta tak ada dorongan dari ayah tirinya untuk sekolah, membuat dia berhenti sekolah.

Pernikahan anak di bawah umur ini telah diketahui oleh pihak kepolisian setempat dan juga Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang. Namun karena tak ada unsur paksaan, melainkan keduanya memang suka sama suka, maka Baharuddin selamat dari jerat hukum.

"Pernikahan mereka sudah diperiksa, tidak ada unsur paksaan," ujar Kapolsek Suppa, AKP Chandar.

Chandra memberitahu bahwa Baharuddin kini mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama agar pernikahannya diakui oleh negara, setelah permohonannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Kakak kandung NS tetap menikahkan mereka walaupun NS di bawah umur," jelas Chandra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X