Soal Kasat Reskrim Selayar Lecehkan Polwan, Mabes Polri Angkat Bicara

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:17 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan ke media di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan ke media di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Iptu AM, Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan terhadap polwan menyita perhatian masyarakat tidak terkecuali Mabes Polri. Mabes Polri pun angkat bicara terkait kasus tersebut.

"Sudah di periksa Propam dan sementara sudah di nonaktifkan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis seperti yang diterima Indozone, Rabu (12/8/2020).

Irjen Argo mengatakan jika Iptu AM terbukti bersalah, Polri tidak akan mentolerir perbuatan tersebut. Polri disebutnya juga akan memberikan sanksi yang berat terhadap yang bersangkutan.

"Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika terbukti kami (Polri) tak mentolelir," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Kasat Reskrim Polres Selayar Sulsel, Iptu AM diperiksa Propam karena diduga melecehkan polwan. Bentuk pelecehannya hanya melalui kata-kata bukan fisik.

Iptu AM diduga mengirim pesan singkat ke polwan dengan nada asusila. Dari kasus ini, sebanyak tiga polwan melapor ke Propam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud sudah memberikan sanksi tegas terhadap Iptu AM. Sanksinya Iptu AM di non aktifkan sementara dari jabatanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X