Anggota DPR: Ada yang Aneh dengan Kehebohan Kasus Hukum Rizieq Shihab

- Jumat, 6 November 2020 | 19:20 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Photo/ANTARA)
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf. (Photo/ANTARA)

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan bahwa ada keanehan dengan kehebohan kasus hukum Rizieq Shihab yang tiba-tiba ramai diungkit lagi oleh segelintir orang. Hal itu pasca kabar kepulangannya pada 10 November 2020 mendatang.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab yang merupakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) pernah disoroti lantaran tersangkut sejumlah kasus hukum, seperti kasus ujaran mesum dan pelecehan terhadap Pancasila.

"Anehnya, kasus hukum tersebut mencuat pasca-aksi 212 pada 2016 di mana Rizieq yang merupakan salah satu motor penggerak aksi massa terbesar sepanjang era reformasi tersebut. Namun yang terbaru, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polri alias SP3 karena dianggap tidak memiliki cukup bukti," kata Bukhori, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/11/2020).

Bukhori Yusuf yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu mengaku khawatir bila ada yang mempersoalkan lagi kasus tersebut, karena sampai saat ini tuduhan itu tidak terbukti kebenarannya.

Baca juga: Pemerintah Lobi Soal Kepulangan, Rizieq: Bohong Besar, Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

“Sudah seharusnya Rizieq berhak dan bisa pulang ke Tanah Air sebagaimana warga negara Indonesia yang lain. Sebab, hingga hari ini tidak ada delik yang sah yang menyatakan beliau terbukti bersalah atas kasus hukum yang pernah dituduhkan padanya,” kata Bukhori.

“Dengan mencermati sejumlah kasus hukum yang pernah ditudingkan padanya, saya justru memandang bahwa ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap dirinya sehingga membuatnya terpaksa hijrah untuk sementara waktu ke Arab Saudi," terangnya.

"Keputusan hijrah inilah yang saya pandang sebagai keputusan bijak untuk mengantisipasi benturan horizontal antara simpatisannya dengan aparat sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” kata Bukhori.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X