2 Orang Diperiksa soal Kasus Kebakaran Kejagung, Perannya Diduga Peminjam 'Bendera' PT APM

- Rabu, 4 November 2020 | 09:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim gabungan Polri telah memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta beberapa waktu yang lalu. Mereka diperiksa lantaran diduga meminjam atau menggunakan bendera PT APM untuk mengikuti tender pengadaan barang di Kejagung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Brigjen Ferdy menyebut pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa 3 November 2020 kemarin.

"Kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa laki-laki berinisial MAI dan wanita berinisial SW yang meminjam bendera APM," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi Indozone, Rabu (4/11/2020).

Brigjen Ferdy menyebut pemeriksaan terhadap dua nama saksi itu berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RS. RS diketahui merupakan Direktur PT APM yang statusnya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini.

"Pemeriksaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," ungkap Ferdy.

Untuk diketahui kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung sudah berhasil terungkap dan sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ialah Direktur PT APM berinsial RS.

RS ditetapkan sebagai tersangka karena menjual pembersih lantai yang mengandung bahan mudah terbakar dan tentunya tidak memiliki izin edar. RS mengaku ada dua orang yang menggunakan bendera perusahaanya untuk mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X