Djoko Tjandra Beberkan Harga Hapus Nama di Red Notice

- Selasa, 15 Desember 2020 | 18:26 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Dalam persidangan kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol, Djoko Tjandra membeberkan fakta baru dibalik kisaran harga proses menghilangkan namanya dalam red notice. Djoko menyebut besaran harga yang diajukan terpidana lainnya sebesar Rp25 miliar.

Hal tersebut terungkap pada persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020) yang lalu. Djoko mengungkap awalnya dirinya meminta bantuan ke Tommy Sumardi prihal red notice tersebut.

"Saya minta kepada Tommy melakukan pengecekan bulan Maret. Komunikasi dengan telepon saya mengatakan untuk melakukan pengecekan status DPO saya. Selang berapa lama kemudian, bisa saya bantu untuk melakukan pengecekan tapi ada biayanya Djoko," kata Djoko Tjandra.

Djoko menyebut ada sebutan nominal sebesar Rp25 miliar dalam pembicaraannya dengan Tommy. Terjadinya tawar menawar antara Djoko dengan Tommy.

"Tentunya ada negosiasi sebelumnya, kalau saya nggak ingat tentu maaf ya, ini proporsi dari Pak Tommy ke saya, ya Pak Djoko Rp25 miliar. 'Aduh Tom banyak banget hanya untuk membersihkan nama dari DPO'," beber Djoko.

Aksi tawar menawar dilakukan hingga di angka Rp10 miliar. Awalnya, Djoko Tjandra sempat meminta penghapusan red notice sebesar Rp5 miliar saja.

"Saya mengatakan bayar anda Rp5 miliar terus akhirnya beliau turun dari Rp25 miliar menjadi Rp15 miliar entah apa yang kita bicara, kita sepakat Rp10 miliar," kata Djoko.

Uang Rp10 miliar itu disebut Djoko hanya ditujukan untuk Tommy. Sebab, Tommy bertindak sebagai konsultan dalam proses penghapusan nama red notice Djoko Tjandra.

"Itu haknya dia sebagai konsultan, (Rp10 M) untuk dia (Tommy) untuk beliau sendiri," pungkas Djoko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X