Bareskrim Periksa Seorang Wartawan di Kasus Laskar FPI vs Polisi

- Senin, 14 Desember 2020 | 20:37 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini memeriksa seorang wartawan di kasus baku tembak antara laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya. Penyidik ingin mencari tahu informasi yang diketahui dari wartawan tersebut.

Dari surat panggilan yang diterima Indozone, tertulis bahwa saksi yang dipanggil hari ini bernama Edy Mulyadi. Profesi dari Edy dalam surat panggilan tersebut merupakan seorang wartawan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pemanggilan itu. Edy disebut Ramadhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pada hari ini saudara EM dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saudara EM dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Seperti diketahui, insiden ini bermula saat anggota Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya info pengerahan massa yang akan mengawal pemeriksaan HRS kemarin. Polisi membuntuti iring-iringan HRS yang dikawal oleh laskar khusus FPI di tol Jakarta-Cikampek sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (7/12/2020).

Dari keterangan Polda Metro Jaya, mobil anggota tiba-tiba dihadang oleh dua mobil pengikut HRS dan mereka juga menodongkan senjata api serta senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian. Singkat cerita, polisi menindak tegas dan berhasil melumpuhkan enam dari 10 laskar tersebut.

Hal berbeda diungkapkan oleh FPI yang menyebut kala itu laskar mereka diserang oleh orang tidak dikenal. Mereka juga membantah adanya laskar yang memiliki atau membawa senjata api.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X