Hendak Balap Liar di Jalan Pemuda Jakpus, 11 Mobil Ditindak Polda Metro

- Senin, 28 September 2020 | 09:16 WIB
Balap liar di Jalan Pemuda Jakarta Pusat. (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)
Balap liar di Jalan Pemuda Jakarta Pusat. (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)

Jalan Pemuda Jakarta Pusat tepatnya di depan kantor TVRI atau pintu GBK kerap dijadikan perlintasan balap liar mobil. Mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya melakukan razia dan menemukan 11 mobil yang terindikasi hendak melakukan balap liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 11 mobil itu ditemukan pada Sabtu (26/9/2020) lalu. Polisi menemukan para mobil itu dalam rentang waktu pukul 01.00 sampai 03.00 WIB.

"Iya betul, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi Indozone, Senin (28/9/2020).

Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang. Ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengguna mobil tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.

-
Balap liar di Jalan Pemuda Jakarta Pusat. (Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," beber Sambodo.

Lanjut Sambodo para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.

"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B di pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X