Tukang Pijat Keliling Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Ngaku Tanganya Terpeleset saat Mijat

- Selasa, 6 April 2021 | 22:37 WIB
Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Istimewa)
Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Istimewa)

Seorang tukang pijat keliling berinisial AD alias Ompong diamankan Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan Ompong ketika ia diminta untuk memijat korbannya yang mengeluh sakit kepala.

Sebelumnya ompong terlebih dahulu memijat orang tua korbannya di kos korban.

Korban yang saat itu sedang dalam posisi telentang ketika dipijat tiba-tiba bagian payudaranya diraba oleh ompong.

Mendapati perbuatan Ompong itu, korban langsung menjerit kepada orang tuanya yang sedang di kamar mandi. Sebelumnya orang tua gadis tersebut menemani anaknya ketika dipijat.

Namun ketika orang tuanya pergi ke kamar mandi, Ompong memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan pelecehan terhadap korban.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Cianjur yang segera mengamankan Ompong.

Kepada polisi, Ompong mengaku tidak sengaja melakukan perbuatannya itu dan berdalih bahwa ketika itu tangannya terpeleset saat memijat dada korban yang mengeluhkan nyeri dan sesak.

Akibat perbuatannya itu, Ompong dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X