Perluasan Ancol, DPRD DKI Jakarta: Kualitas Harus Terbaik di Asia Tenggara

- Rabu, 8 Juli 2020 | 17:50 WIB
Reklamasi perluasan Ancol (Istimewa)
Reklamasi perluasan Ancol (Istimewa)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengaku setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha). 

Nantinya akan dibahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha.

Ia mengatakan, bahwa adanya reklamasi itu jangan sampai reklamasi justru mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan. 

"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong ditemui Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). 

Gembong menjelaskan, pada pengembangan atau perluasan Ancol itu kualitasnya harus yang terbaik di Asia Tenggara, termasuk rekreasi beserta wahananya.

"Pengembangannya pun jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik. Minimal Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara," imbuhnya.

Menurut dia, saat ini yang paling penting adalah kesiapan pengembang reklamasi Ancol, yakni PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA). Apakah dari sisi keuangan dan kemampuan finansial aman.

"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikan supaya dia legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Artikel menarik lainnya

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X