Beredar Cuti Hamil Bakal Dihapus di UU Cipta Kerja, Bidan Cantik Ini Beri Pesan Menohok

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:55 WIB
Bidan ini beri pesan menohok soal isu yang beredar soal cuti melahirkan akan dihapus di UU Omnibus Law. (TikTok/@utaminovi)
Bidan ini beri pesan menohok soal isu yang beredar soal cuti melahirkan akan dihapus di UU Omnibus Law. (TikTok/@utaminovi)

Seorang bidan cantik ikut mengomentari sejumlah pasal kontroversial di Omnibus Law yang baru saja disahkan DPR. Salah satunya soal isu penghapusan ketentuan cuti hamil. Bidan ini pun memberikan pesan menohok.

Kreator TikTok Utami Novi memposting sebuah video reaksi dirinya saat mendengar isu tidak ada cuti untuk wanita hamil. Sebagai seorang bidan, dia merasa kasihan jika wanita tidak diberi cuti setidaknya 3 bulan pasca melahirkan.

"Cuma suara seorang bidan. itu yang nge "sah" in RUU Cipta Kerja ada masalah apa sih hidupnye? Ibu baru melahirkan ga dikasih cuti. Astaghfirullah," ucap Utami.

Dia bahkan menyidir jika kita semua menjadi manusia itu dilahirkan dari rahim perempuan bukan di-download. Sehingga, butuh proses recovery atau masa penyembuhan bagi wanita setelah melahirkan.

"Inget ya kita ini semua dilahirkan, bukan di-download. Sekali lagi yah bukan di-DOWNLOAD!! Ya kali jaitan masih basah disuruh kerja. INGET! Umur ga ada yang tau ibuk bapak yang terhormat," sindir sang bidan.

"Banyak-banyak istighfar yah ibuk bapak D3P33R yang terhurmat," pesannya.

tiktok.com/@utaminovi/video/6880451329932709122?lang=id">
@utaminovi

Cuma suara seorang Bidan :) #tolakruuciptakerja #tolakomnibuslaw #tolakpki #fyp? #fypdong

? Bang Jago - ? ? ? ? ?????

Netizen pun mengapresiasi video yang berisi pesan menohok seorang bidan soal munculnya isu penghapusan ketentuan cuti melahirkan. Mereka pun meminta para bidan tak usah membantu anggota DPR atau anak-anak mereka jika ada yang mau melahirkan.

"Bu kalau anaknya anggota DPR mau melahirkan ga usah dilayani ya. Untuk semua ibu bidan," komentar Anisa Aulia.

"Anggota DPR lahirnya via play store mungkin jadi gak perlu citu. Lahiran sambil kerja," sahut Novita 321.

"Anggota DPR padahal banyak juga wanita, tapi pada ga ngerti sih. Emansipasi wanitanya mana," timpal Gita.

Namun, baru-baru ini pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita. Sebenarnya bukan soal dihapus namun lebih tepatnya karyawan/buruh yang mengambi cuti melahirkan tidak akan diberi upah atau digaji.

Baca Juga: Didoakan Jelek-Jelek Sama Bekas Mertua, Wanita Ini Justru Bahagia Bersama Suami Barunya

Inilah yang menjadi protes para buruh, salah satunya disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Sehingga besar kemungkinan karyawan/buruh tidak mengambil hak cuti melahirkan. Sebab, mereka khawatir upahnya dipotong oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X