Luruskan Terkait Tenaga Kerja dan Sertifikasi Halal, Airlangga Beri Penjelasan Ini!

- Senin, 12 Oktober 2020 | 17:59 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Photo/Dok. Kemenko Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Photo/Dok. Kemenko Perekonomian)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja dan sertifikasi halal di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pertama mungkin beberapa isu yang memang dibuat, diolah di masyarakat,” kata Menko Airlangga, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (12/10/2020).

Airlangga juga menjelaskan bahwa terkait substansi tenaga kerja di antaranya mengenai pekerja waktu tertentu yang berlaku seumur hidup. Ia menilai bahwa anggapan itu adalah hal yang tidak benar. Karena itu hanya untuk pekerjaan yang berubah atau penyelesaiannya dalam jangka pendek.

“Pekerja waktu tertentu yang bisa terus menerus itu salah, jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” jelasnya.

Sementara itu, ia menjelaskan kembali bahwa untuk upah minimum masih ada, baik untuk provinsi maupun kabupaten. Meski demikian, upah minimum itu akan menjadi batas minimal, kata Airlangga.

“Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang tetapkan gubernur,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa pengusaha telah dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya dan setelah UU Cipta Kerja berlaku, upah juga tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya. Kemudian untuk pekerja asing, semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing dengan dilengkapi persyaratan dan tidak bebas.

Lalu terkait pesangon, Airlangga mengatakan pemerintah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Diberikan semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru. Terkait waktu kerja tetap 40 jam, pengusaha bisa pilih lima hari kerja, delapan jam, atau tujuh jam enam hari kerja,” ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X