Ditjen Pajak Kantongi Data Orang Kaya yang Suka 'Ngeles' Bayar Pajak

- Selasa, 26 November 2019 | 08:25 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/Toby Parsons)
Ilustrasi. (Pixabay/Toby Parsons)

Ditjen Pajak bersiap mengejar Wajib Pajak yang memiliki tabungan diatas Rp1 miliar, yang hingga kini belum patuh membayar pajak. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jendral Pajak, Irawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi spesifik data keuangan paska program tax amnesty (pengampunan pajak) beberapa tahun lalu. 

"Setelah UU (undang-undang) amnesty pajak, kita dapatkan akses informasi keuangan dari data nasional ataupun data luar negeri. Kami juga sudah membentuk satuan tugas tata kelola dan pemanfaatan informasi keuangan," ujar Irawan, di Jakarta, Senin (25/11). 

Menurut Irawan, pihaknya tidak 'sembrono' dalam memanfaatkan data keuangan tersebut. Maka itu, satgas yang dibentuk telah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap data keuangan yang didapat dan dilakukan verifikasi. 

"Tidak serta merta data kita lakukan pemeriksaan dan penagihan. Pendekatan persuasif," tuturnya. 

"Data yang diterima rekening objek pajak dengan saldo minimal Rp1 miliar. Untuk (pajak) badan enggak ada batasan," imbuhnya. 

Selain data keuangan, Ditjen Pajak juga bakal menggunakan data eksternal dengan cara bekerjasama dengan instansi lain. Irawan optimis, dengan berbekal data itu, maka tidak akan ada lagi orang kaya yang 'ngeles' dari kewajiban bayar pajak

"Data eksternal juga kita punya, dari pertanahan, samsat, macam-macam, notaris juga ada. Kita kumpulkan dan perkaya data itu," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X