Kemenhub Akan Berlakukan Tarif Baru Ojek Online Skala Nasional

- Rabu, 19 Juni 2019 | 21:39 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
(photo/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kementerian Perhubungan segera melakukan perluasan pada pemberlakuan tarif baru ojek online. Namun untuk saat ini tarif baru itu masih berlaku di 5 kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya & Makassar.

"Kita akan berlakukan secara bertahap. Saya sudah diskusikan dengan para aplikator mengenai kota mana saja yang akan diaplikasikan aturan baru tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di kantor Staf Presiden kawasan Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2019.

Budi mengatakan, penerapan tarif baru ojek online yang diatur ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus diberlakukan semuanya.

Budi menjelaskan, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan untuk mempermudah aspek pengawasan yang menjadi tugas pihaknya.

Selain itu memberikan rentang waktu kepada pihak aplikator untuk menyesuaikan perhitungan tarif dan penentuan algoritma terkait sistem pada aplikasinya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X