Pemerintah DKI Tak Akan Bongkar Bangunan di Tanah Reklamasi

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 10:02 WIB
ANTARA News/Fianda Rassar
ANTARA News/Fianda Rassar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan bahwa pihaknya tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di tanah reklamasi Teluk Jakarta.

Kata dia, berdasarkan Pergub 206/2016 Tentang PRK, para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017. Karena demikian, pihaknya hanya akan menjatuhkan denda dan meminta pengembang mengurus IMB sesuai dengan aturan.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, jika Perda tersebut dicabut maka kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena kebijakan yang dirubah.

"Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," tutur Anies.

Kata Anies, bangun yang telah berdiri itu merupakan konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Sementara itu, menurut dia ada sebanyak 95 persen kawasan hasil reklamasi lainnya yang masih belum dimanfaatkan. Lahan itu rencananya akan ditata kembali agar memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X