Wabah Corona, WNI di Luar Negeri Diimbau Ikuti Aturan Pemerintah Setempat

- Kamis, 19 Maret 2020 | 18:10 WIB
Jubir Kemlu Teuku Faizasyah (ANTARA)
Jubir Kemlu Teuku Faizasyah (ANTARA)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Teuku Faizasyah, meminta seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di mancanegara untuk mengikuti aturan pemerintah setempat terkait penanganan virus corona (Covid-19). Sebab, apa yang dilakukan sejatinya untuk kebaikan bersama.

"Bagi masyarakat kita yang berstatus sebagai diaspora, apakah sebagai buruh migran di luar negeri, mereka yang berprofesi mahasiswa, pelajar dan lain-lain, saran kita adalah tetap mengindahkan peraturan pemerintah setempat," kata Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/3/2020).

Faizasyah menyampaikan, WNI yang ada di luar negeri yang tidak punya kepentingan yang mendesak untuk pulang ke Indonesia, diharapkan tetap berada di sana. Namun, jika memang tidak bisa dibatalkan atau ditinggalkan, apa boleh buat. Artinya masih bisa diterima atau maklumi keputusan pulang ke Tanah Air.

"Terkecuali ada kondisi-kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan pribadi atau keluarga yang menghendaki mereka kembali ke Tanah Air," ungkapnya.

 

-
Jubir Kemlu Teuku Faizasyah (ANTARA)

 

"Mohon digarisbawahi, imbauan ini (cepat pulang ke Indonesia) ditujukan khususnya kepada warga negara kita yang melakukan traveling atau sebagai travelers ke beberapa negara pada saat sekarang," tambahnya.

Ia mengimbau atau meminta seluruh WNI yang masih berada di luar negeri atau mancanegara untuk mempercepat kepulangannya. Ini berlaku kepada WNI yang bepergian sebagai traveler atau melakukan perjalanan biasa.

"Sifatnya adalah mereka yang sebagai travelers atau melakukan kunjungan ke luar negeri kita imbau untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," imbuhnya.

Dikatakannya, terkait pembatasan lalu lintas orang ke Indonesia dan sebaliknya, telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi beberap waktu lalu. Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk pembatasan tersebut akan berlaku sejak Jumat dini hari.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X